Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie memaparkan kuota haji 1445 H/2024 M
JAKARTA | Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama calon haji reguler yang bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi."Proses verifikasi daftar nama jamaah haji
reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan
sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara
Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Kementerian Agama
di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan
dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera
ditindaklanjuti," kata dia.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji
Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses
melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang tersedia di Google Play
Store maupun Apple App Store.
Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya
tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah
haji atau Bipih.
Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, menurut
dia, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam
alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu
pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00
WIB," kata Anna.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan
terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat
pelunasan," dia menambahkan.
Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap
pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan
1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon
haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445
Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai
Manfaat sudah terbit.
Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta
pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa
Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024
Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci. (ant/zainul arifin siregar)