Ketua PW Al Washliyah Sumut: Cabut dan Batalkan SE Menag Yaqut No 05/2022

Editor: Taufik

 

MEDAN (AL WASHLIYAH.ID)- Surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qouma tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ternyata menuai polemik. Sekalangan organisasi Islam angkat suara karena menilai SE tersebut bisa memicu kisruh. Bahkan organisasi Islam, Al Washliyah dengan tegas meminta Menag mencabut dan membatalkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tersebut. 

"Kita di organisasi Al Washliyah ini menginginkan perdamaian. Mungkin begitu juga dengan organisasi Islam lainnya yang ada di Indonesia. Untuk itu kita mendesak Menag mencabut surat edaran mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Jangan sampai gara-gara surat edaran itu terjadi konflik," tegas Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dr H Dedi Iskandar Batubara, S Sos, SH, MSP kepada AL WASHLIYAH.ID, Kamis (24/02/2022). 

Negara Indonesia, kata Dedi dihuni mayoritas Muslim. Namun kaidah-kaidah ke-muslim-an itu seolah tergerus dengan aturan. Pun sekadar imbauan, tapi sedikit banyak telah melukai hati umat Islam. "Pertanyaannya, kenapa harus dikeluarkan surat edaran itu yang menurut saya sama sekali tidak berguna. Sebab, dari zaman berzaman pengeras suara yang keluar dari masjid atau mushalla ada pertanda agar umat muslim mengerjakan perintah Allah SWT. Nah, sekarang malah beda, kok Menag yang seharusnya menentramkan malah menimbulkan masalah. Ada apa dengan Menag Yaqut Cholil Qouma!" beber Dedi Iskandar Batubara yang juga anggota DPD RI perwakilan Sumut ini. 

Sekarang saja bisa dilihat akibat surat edaran Menag itu, terjadi aksi di sejumlah daerah. Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengeluarkan stateman untuk mengganti Menag. Artinya apa, kata Dedi, di sini telah terjadi kesalahan besar seorang Menteria Agama. "Banyak yang tidak pas dalam poin perpoin aturan surat edaran itu. Apalagi Menag sempat salah memberikan statemen yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu. Itu kan jelas-jelas sangat menyinggung. Terus terang saya menyayangkan sikap Menag mengeluarkan surat edaran," tukasnya. 

Menurut DIB, bahwa Menag salah kaprah. Tidak bisa menempatkan apa yang jadi permasalahan penting ketimbang harus mengurus 'Toa' masjid.  "Pertanyaannya lagi, kita hidup sekarang ini di negeri yang mana, alam yang mana dan negeri ini punya siapa. Sehingga dengan mudah dan seolah-olah umat Islam dipecahbelah dengan aturan dan peraturan seenaknya saja. Jangan cuma kepentingan segelintir orang aturan dan peraturan itu dengan mudah dibuat," kata DIB sedikit emosi. 

Dedi pun memprediksi, andai surat edaran Menag itu tidak dicabut bakal berimbas besar bagi keberlangsungan umat beragama di tanah air. Seperti terpublis, surat edaran Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia. Yaqut menyatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Point yang tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas di antaranya: 1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara, 2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara, 3. Kumandang azan tetap menggunakan Pengeras Suara Luar, 4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam, 5. Syarat suara yang dipancarkan. (TIM)

Share:
Komentar

Berita Terkini