MEDAN (AL WASHLIYAH.ID)- Rasa syukur terpancar di wajah-wajah para pengurus Al Washliyah Sumut. Pasalnya, polemik yang terjadi di PC Al Wasliyah Belawan telah dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana.
Pertemuan dua 'Pihak' dalam penyelesaian itu dilaksanakan di kantor PW Al Washliyah Sumut Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (19/02/2022). Turut disaksikan Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dr H Dedi Iskandar Batubara,S Sos, SH, MSP, Ketua PD Al Washliyah, Abdul Hafiz Harahap, Ketua MP PW Al Washliyah Darwis M.Pd, Ketua MPD Al Washliyah Juli Iswanto, selaku Plt MTs Al Washliyah 05 Belawan Junaedi Husda dan Plt SMP Al Washliyah 09 Belawan Dra Muliana Napitupulu.
Ada sembilan hasil kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak bertikai, H Sutiono dan Khairul Azmi. Di antaranya, (1) Para pihak setuju dilakukan pemilihan kepala sekolah (SD/MI, SMP/MTs) sesegera mungkin oleh MP PW Al Washliyah. (2) Para pihak menginginkan permasalahan bisa segera diselesaikan. (3) Para pihak setuju mekanisme pemilihan kepala sekolah mengikuti sistem PW Al Washliyah dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah (PP SPA).
Selanjutnya, (4) Para pihak setuju dengan kebijakan MP PB Al Washliyah yang telah menunjuk pelaksana tugas kepala sekolah dan untuk selanjutnya Plt kepala sekolah melaksanakan tahapan sebagaimana yang diatur dalam SPA dan PP SPA. (5) Para pihak sepakat memahami diri untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu jalannya proses pemilihan kepala sekolah termasuk tidak membuat status, release di media.
Kemudian, (6) Para pihak sepakat untuk dicabut dan dibatalkan surat penolakan tindakan Majelis Pendidikan PB Al Washliyah yang dikeluarkan oleh yang mengatasnaman Majelis Pendiidkan PC Al Washliyah Kecamatn Medan Belawan dan ditandatangani saudara Syahruddin Samosir, Muhammad Idris, H Sutiono dan Abdus Samad.
(7) Proses pelaksanaan pemilihan kepala sekolah tetap dalam pengawasan MP PB Al Washliyah sesuai aturan SPA. (8) Surat keputusan pengangkatan kepala sekolah akan ditandatangani oleh MP PB Al Washliyah dan terakhir (9) Para pihak sepakat untuk selanjutnya pernyataan dan kesepakatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dan diteruskan ke aparat penegak hukum di wilayah hukum Kota Medan.
Dengan adanya kesepakatan dan kesepahaman itu, Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara,S Sos, SH, MSP, berharap kedua belah pihak yang menyatakan islah saling menghormati dan menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.
"Kita bersyukur masalah yang selama ini kita alami telah diselesaikan dengan damai. Tidak ada lagi pertikaian dan islah ini lah yang kita harapkan. Karena apa, yang kita pandang di sini ada proses belajar dan pendidikan anak didik. Jangan karena sesuatu hal pendidikan anak-anak jadi terganggu. Semoga kedua belah pihak memahami dan semuanya dikembalikan ke pengurus di Sumut," tandas Dedi Iskandar. (Tim)